Indonesia terdiri dari 17.508 pulau besar dan kecil yang memiliki panjang garis pantai 43.624 mil laut dengan panjang alur pelayaran 2.634 mil laut serta luas seluruh perairan Indoneisa 207.087 Km2. Kondisi geografis Indonesia yang berada pada posisi silang dunia memerlukan perhatian khusus untuk menunjang kegiatan pelayaran Internasional dan Nasional.

Untuk keamanan dan kelancaran alur pelayaran diperlukan sarana kenavigasian yang handal dan juga sesuai Undang Undang No.17 tahun 1985 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk, antara lain :

1. Membangun fasilitas kenavigasian.
2. Memelihara fasilitas kenavigasian
3. Menyebarkan informasi kenavigasian

Dengan perkembangan era globalisasi semakin menuntut kewajiban untuk melaksanakan ketiga kegiatan dimaksud secara optimal sesuai KM.No.41 tahun 1997 tentang Oraganisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Kenavigasian melaksanakan sebagian Tugas Pokok Direktur Jenderal Perhubungan Laut dibidang Kenavigasian yang berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis dibidang Perambuan, Telekomunikasi Pelayaran, Pengamatan Laut, Kapal Negara dan Pangkalan Kenavigasian.
b. Pembinaan dibidang Perambuan, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara dan Pangkalan Kenavigasian.
c. Koordinasi dan pembinaan sarana dan prasarana dibidang Kenavigasian.
d. Pemberian pelayanan dan informasi dibidang Perambuan dan Telekomunikasi pelayaran.
e. Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.

Untuk menyelenggarakan kegiatan Kenavigasian dengan KM. No.80 tahun 1993 Jo. KM. No.96 tahun 1997 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi yang mempunyai tugas melaksanakan tugas Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara dan Pengamatan Laut untuk :
Melaksanakan sebagian wewenang dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dibidang Keselamatan Pelayaran khususnya dibidang Kenavigasian.
Melaksanakan jaringan kerja sama Unit Pelaksana Teknis dengan beberapa negara karena adanya kesepakatan Internasional (Bilateral/Multilateral).
Melaksanakan ketentuan Internasional yang bersifat mandatory (Ship reporting system) serta pemberlakuan aturan-aturan keselamatan pelayaran dibidang Kenavigasian diperairan Indonesia.

Sesuai dengan luas wilayah operasional serta sarana dan prasarana yang dimiliki, Distrik Navigasi terdiri dari :
a. Distrik Navigasi Klas I.
 
1. Distrik Navigasi Dumai
2. Distrik Navigasi Tanjung Pinang
3. Distrik Navigasi Tanjung Priok
4. Distrik Navigasi Surabaya
5. Distrik Navigasi Samarinda
6. Distrik Navigasi Manado / Bitung
7. Distrik Navigasi Makassar
8. Distrik Navigasi Ambon
9. Distrik Navigasi Sorong
b. Distrik Navigasi Klas II.
 
1. Distrik Navigasi Belawan
2. Distrik Navigasi Teluk Bayur
3. Distrik Navigasi Palembang
4. Distrik Navigasi Semarang
5. Distrik Navigasi Benoa
6. Distrik Navigasi Banjarmasin
7. Distrik Navigasi Tarakan
8. Distrik Navigasi Kupang
9. Distrik Navigasi Jayapura
c. Sub Distrik Navigasi.
 
1. Sub Distrik Navigasi Sabang
2. Sub Distrik Navigasi Sibolga
3. Sub Distrik Navigasi Cilacap
4. Sub Distrik Navigasi Pontianak
5. Sub Distrik Navigasi Kendari
6. Sub Distrik Navigasi Merauke


Sesuai KM.46/OT/PHB-1978 tanggal 8 Maret 1978 tentang Organisasi Balai Teknologi Keselamatana Pelayaran mempunyai tugas menyelenggarakan Pengadaan Pengaturan dan Pengujian Alat-alat Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Alat-alat Elektronika dan Telekomunikasi Pelayaran, Alat-alat Nautis Teknis Peralatan Kapal Negara dan melaksanakan pemberitaan.